Dua Kapal Ikan Asing Pelaku IUU Fishing Berhasil Diamankan BAKAMLA dan KKP RI

Anindita Trinoviana
KKP bersama BAKAMLA kembali menangkap dua kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di laut Indonesia. (Foto: dok KKP)

“Penyidikan yang dilakukan rekan-rekan Stasiun PSDKP Belawan akan menetapkan nakhoda KM PKFB 316 yaitu Mr Yu Htwe dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ujar Adin.

Sebagai informasi, KIA yang melanggar dan tertangkap oleh Kapal Pengawas Pemerintah Indonesia dan sudah menjadi putusan tetap atau inkracht dari pengadilan dengan putusan barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, dan kelompok atau koperasi nelayan.

Tentunya, koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan BAKAMLA RI sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong setiap jajarannya untuk bersinergi dengan instansi lainnya. 

Hal ini dilakukan agar laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan menyejahterakan nelayan Indonesia. 

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

2 bulan lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

3 bulan lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

3 bulan lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Mengkhawatirkan, KKP: Wajib Dikendalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal