Dua Kali Langgar PPKM, Dua Kafe di Cakung Masing-Masing Didenda Rp50 Juta

Antara
Dua kafe di Cakung didenda maksimal Rp50 juta karena dua kali melanggar protokol kesehatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Satpol PPJakarta Timur menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp50 juta terhadap dua pengelola kafe di kawasan Cakung. Kedua kafe itu dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian mengatakan sanksi denda yang diberikan sudah maksimal. Menurutnya pemberian sanksi maksimal bertujuan memberi efek jera agar pengelola kafe lebih memperhatikan pelaksanaan prokes.

"Sanksi denda maksimal ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang melanggar aturan saat pemberlakuan PPKM," ujar Budhi di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Dua kafe tersebut diketahui berada di sekitar Komplek Ruko AURI Permata Inkopau Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng. Dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan tim terpadu Satpol PP Kecamatan Pulogadung dan Tim Pemburu Covid-19 Polsek Pulogadung didapati dua kafe itu tetap beroperasi hingga tengah malam pada Minggu (14/2/2021).

Sesuai peraturan PPKM berskala mikro, jam operasional kafe maupun tempat hiburan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB. Selain didenda masing-masing Rp50 juta, kata Budhi, petugas juga menutup secara paksa operasional kafe hingga kewajiban membayar sanksi dipenuhi.

"Karena dua kafe ini diketahui sudah dua kali melanggar, sebelumnya sudah kita beri peringatan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos

57 tahun lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

57 tahun lalu

Warga Pondok Kelapa Jaktim Olah Sampah dengan Biopori, Pramono: Semoga Wilayah Lain Iri

57 tahun lalu

4 Titik Jalan Rawan Ambles di Jaktim Rampung Diperbaiki, Ini Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal