Draf Revisi KUHAP, Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokman memastikan penghinaan presiden menjadi perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam draf revisi UU KUHAP. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menampik isu yang menyebut pasal penghinaan presiden tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isu tersebut ditegaskan tidak benar.

Ketua Komisi III DPR Habiburokman mengakui isu itu muncul setelah terdapat kesalahan redaksi dalam draf revisi KUHAP yang dipublikasikan. Seharusnya, pasal 77 tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal  penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ (restorative justice)," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Legislator Gerindra itu memastikan ketentuan itu tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Puji Jenderal Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

57 tahun lalu

Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

57 tahun lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal