Komjak Minta DPR Publikasi Draf Revisi KUHAP, Cegah Tafsir Liar Publik

Nur Khabibi
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi meminta DPR mempublikasikan draf revisi KUHAP. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta DPR mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu guna mencegah tafsir liar di masyarakat.

"Kita juga dorong nih kepada DPR, Komisi III, untuk membuka seluas-luasnya biar menjadi diskusi di kalangan wartawan, di kalangan aktivis, dan di kalangan akademisi," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, dikutip Minggu (9/3/2025).

Puji menjelaskan, salah satu yang disorot publik dalam draf revisi KUHAP adalah pasal 139 terkait asas dominus litis. Sebab, asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan menjadi lembaga super power. 

Dominus litis merupakan istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Buletin
7 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Nasional
2 hari lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Nasional
2 hari lalu

DPR Respons Usulan Tarik Prajurit TNI dari UNIFIL: Perlu Pertimbangan Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal