JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 11 warga Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk segera melakukan operasi penyelamatan terhadap korban TPPO yang awalnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia.
“Pemerintah bersama penegak hukum dan instansi terkait harus segera mengevakuasi para WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Kondisi mereka sudah sangat mengkhawatirkan sehingga Pemerintah harus segera menyelamatkan mereka,” kata Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Jumat (13/9/2024).
Terungkapnya kasus TPPO tersebut berawal dari rekaman video yang dikirimkan oleh salah satu korban bernama Samsul (39) yang sempat mengirim titik lokasi terakhir dirinya kepada keluarga di Sukabumi via aplikasi pesan. Pesan itu dikirim pada akhir Agustus 2024 lalu hingga akhirnya keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib.
Rahmad mengatakan, harus ada intervensi lebih agar para korban bisa segera dipulangkan ke Tanah Air.
“Pemerintah harus bisa memastikan bahwa keselamatan WNI kita yang disekap itu menjadi prioritas utama,” tegas Rahmad.