DPR Tak Patuhi Putusan MK soal Usia Cakada, Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jateng?

Achmad Al Fiqri
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada menyepakati aturan batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA (Foto: Antara)

"Kalau tidak menjalankan putusan MK, keputusan DPR tersebut bisa dianggap ilegal dan inkonstitusional," katanya.

Lebih lanjut, Ujang mencurigai Panja RUU Pilkada sengaja mengakomodasi kepentingan politik Kaesang Pangarep agar bisa maju sebagai calon gubernur di Jawa Tengah. 

“DPR terlihat ingin mengakomodasi Kaesang agar bisa menjadi cawagub di Jateng, sehingga menabrak atau mengabaikan putusan MK,” kata Ujang.

Ia menambahkan mengabaikan putusan MK dalam proses legislasi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi. 

"Mengabaikan putusan MK sama saja dengan mengkanibal hukum, dan itu tidak boleh dalam konstitusi kita," tuturnya.

Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah dengan merujuk pada putusan MA, bukan MK. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Pilkada yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. "Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut," ujar Achmad Baidowi saat mengambil keputusan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Buletin
10 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal