DPR soal Strobo-Sirine Tot Tot Wuk Wuk: Kalau Ada Pejabat Pakai Itu Melanggar Hukum!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi strobo dan sirine tot tot wuk wuk dinilai melanggar hukum. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menjelaskan penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan memiliki aturan. Ia pun menilai pejabat yang tak berhak gunakan strobo dan sirine di jalan jelas melanggar aturan.

Untuk itu, Hasbi meminta aparat kepolisian bisa menindak tegas penggunaan sirine dan strobo yang tak sesuai dengan aturan. Sebab, kata dia, hanya kendaraan tertentu yang dibolehkan menggunakan sirine dan strobo itu.

“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi yang dikutip, Senin (22/9/2025).

Penggunaan sirine dan strobo itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid itu, penggunaan strobo dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

Di luar itu, kata Hasbi, pengendara yang gunakan strobo dan sirine merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi, meskipun pejabat. Ia pun meminta aparat kepolisian tindak tegas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Night at the Zoo, Pengganggu Satwa-Pelaku Asusila bakal Diusir

Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Nasional
24 hari lalu

Feri Amsari soal RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Langgar Konstitusi

Megapolitan
1 bulan lalu

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Langgar Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal