DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali

Felldy Aslya Utama
Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).. (Foto: Antara)

Kedua, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa

Ketiga, penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades

Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa

Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan 

Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait  pemantauan dan peninjauan UU.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
47 menit lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

3 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

3 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

4 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal