DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali

Felldy Aslya Utama
Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan undang-undang atas perubahan kedua undang-undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Puan terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi atas RUU Desa ini.

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan yang langsung dijawab setuju dari anggota dewan yang hadir.

Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya sebagai berikut:

Satu, penyisipan pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 jam lalu

Hore! Pemerintah-DPR Sepakat Tambah Subsidi Kapal Perintis untuk Layani Wilayah Terluar

1 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Tunjangan Pejabat Dipotong demi Bayar Gaji PPPK

2 hari lalu

Anggota DPR Minta Sekolah Rakyat Dipasangi CCTV, Cegah Pergaulan Bebas Para Siswa

2 hari lalu

Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG, Anggota DPR: Sulit Diterapkan di Sekolah Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal