LUWU UTARA, iNews.id - Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi istri orang.
Aksi asusila itu dilakukan oknum kades Sidibibangun, Kecamatan Tanah Lili berinisial ST di beberapa lokasi mulai tambak hingga kandang ayam.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodhi Titalepta mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku ST sudah empat kali menyetubuhi istri korban berinisial SH (31) sejak akhir Januari 2024.
“Keterangan istri korban ini sudah disetubuhi empat kali di antaranya di tambak dan kandang ayam,” katanya, Senin (4/3/2024).
Dia mengungkapkan, kasus perzinaan itu bermula saat ST mengajak pasangan suami istri, MA dan SH untuk menguras tambak miliknya.