DPR-Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember

Felldy Aslya Utama
DPR dan pemerintah sepakat pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember. (Foto: ilustrasi/dok. Okezone).

Usulan ini merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada 2019.

KPU dalam rapat tersebut mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020. Pertama, opsi optimistis 9 Desember 2020. Kedua, 1 April 2021 dan Opsi 3 September 2021.

Terhadap opsi ini, Mendagri Tito Karnavian setuju usulan opsi 1 yakni 9 Desember 2020. Opsi optimistis ini dipilih karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.

Dengan demikian, anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Selain itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni hingga 29 Mei 2020.

“Kita bisa mengambil opsi optimistis, yakni pilkada digelar pada Desember 2020 dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," kata Tito.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

57 tahun lalu

DPR Pertanyakan Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis: Masalahnya Ada Tidak Sumber Dayanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal