“Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Kasus Bripka Masias Siahaya mencuat setelah dia diduga memukul kepala siswa MTsN Malra berinisal AT (14) hingga korban bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi Kamis (19/2/2026) di kawasan Kota Tual. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong.
Tak hanya Arianto, pelaku juga diduga menganiaya kakak korban, Nasrim Karim (15), hingga mengalami patah tulang.
Keterangan keluarga menyebut korban dipukul menggunakan helm saat mengendarai motor hingga terjatuh dan terseret beberapa meter di jalan sekitar RSUD Maren.