Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Ammar Zoni Ngaku Disiksa Oknum Polisi pada Sidang Lanjutan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

DPR Murka! Oknum Brimob di Tual Maluku Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:18:00 WIB
DPR Murka! Oknum Brimob di Tual Maluku Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas
Ilustrasi siswa madrasah di Kota Tual, Maluku diduga tewas dianiaya oknum brimob. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina murka dengan kejadian oknum brimob yang diduga menganiaya siswa madrasah hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Dia mendesak hukuman maksimal dijatuhkan kepada Bripka Masias Siahaya terduga pelaku penganiayaan.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai peristiwa tragis ini mencerminkan arogansi aparat penegak hukum (APH). Dia menegaskan sanksi berat penting untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly, Sabtu (21/2/2025).

Dia menilai kasus Bripka Masias Siahaya bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, tetapi juga berpotensi melanggar HAM dan kode etik kepolisian. Bahkan dia mendorong hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan sebagai bukti keseriusan negara dalam menjamin keselamatan warga, khususnya generasi muda. Dia juga meminta sidang kode etik dilakukan secara terbuka.

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” katanya.

Selain penegakan hukum, Selly juga mendesak adanya rekonsiliasi antara institusi dan keluarga korban. Dia meminta atasan pelaku turun langsung menyampaikan permohonan maaf.

Tak hanya itu, negara diminta memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban dan keluarga. Bentuknya meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan hingga restitusi yang layak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut