DPR: Jika Serius Usut Korupsi SKL BLBI, KPK Harus Ajukan PK

Abdul Rochim
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari Rutan KPK, Selasa (9/7/2019) malam. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id, – Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL) Syafruddin Arsyad Temenggung mendapatkan sorotan DPR. Putusan MA dinilai sangat mengejutkan.

Anggota Komisi III Nasir Djamil mengaku kaget Syafruddin yang mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 tersebut dapat lepas dari segala tuntutan hukum dan bebas dari penjara. Putusan ini bertolak belakang dengan vonis di tingkat pertama dan banding.

”Saya kaget karena PN menghukum 13 tahun, kemudian PT menghukum 15 tahun, lalu di MA kasasi (dikabulkan) kemudian bebas,” ujar Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyadari putusan itu harus dihormati dan ditaati. Kendati demikian, wajar masyarakat kritis karena kebebasan terdakwa perkara korupsi dinilai mengusik rasa keadilan.

Apalagi, putusan itu bukan berupa pengurangan hukuman dan sebagainya, namun langsung melepas dari tuntutan hukum disertai perintah pembebasan dari tahanan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
2 hari lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal