DPR: Jika Serius Usut Korupsi SKL BLBI, KPK Harus Ajukan PK

Abdul Rochim
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari Rutan KPK, Selasa (9/7/2019) malam. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id, – Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL) Syafruddin Arsyad Temenggung mendapatkan sorotan DPR. Putusan MA dinilai sangat mengejutkan.

Anggota Komisi III Nasir Djamil mengaku kaget Syafruddin yang mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 tersebut dapat lepas dari segala tuntutan hukum dan bebas dari penjara. Putusan ini bertolak belakang dengan vonis di tingkat pertama dan banding.

”Saya kaget karena PN menghukum 13 tahun, kemudian PT menghukum 15 tahun, lalu di MA kasasi (dikabulkan) kemudian bebas,” ujar Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyadari putusan itu harus dihormati dan ditaati. Kendati demikian, wajar masyarakat kritis karena kebebasan terdakwa perkara korupsi dinilai mengusik rasa keadilan.

Apalagi, putusan itu bukan berupa pengurangan hukuman dan sebagainya, namun langsung melepas dari tuntutan hukum disertai perintah pembebasan dari tahanan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal