Rano menginstruksikan agar tidak boleh ada celah bagi tindakan intimidasi yang bisa menyurutkan langkah keluarga korban dalam menuntut keadilan.
“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Diketahui, Saat ini, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah statusnya dinaikkan dari terlapor pasca-gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Meskipun mengapresiasi langkah cepat Polres Tual dalam menetapkan tersangka, Rano menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga meja hijau.
Komisi III DPR berjanji akan mengawal perkembangan kasus ini secara berkala untuk memastikan komitmen profesionalisme Polri tidak hanya sekadar janji di atas kertas.