DPR bakal Sahkan RUU Wantimpres di Rapat Paripurna Kamis

Felldy Aslya Utama
DPR bakal membawa RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024) untuk disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Arif Julianto)

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat.

Kemudian, Wihadi meminta persetujuan para peserta rapat untuk membawa RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

"Setuju," jawab peserta baleg DPR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komjak bakal Awasi Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie di Kejagung

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal