“Nah salah satunya juga pemilu pusat dan daerah. Apakah parlemen sela? Apakah perpanjangan? Sama-sama berargumentasi tidak ada dasar konstitusinya,” kata dia.
Berkaca dari Kondisi itu, menurut Aria, Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR sepakat mengundang sejumlah pakar dan kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Nantinya, DPR juga akan meminta pandangan sejumlah pakar senior kepemiluan, termasuk mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti dan perwakilan Muhammadiyah, guna memperdalam substansi revisi UU Pemilu.
“Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya,” pungkasnya.