Oleh karena itu, kata dia, perbedaan pandangan antarfraksi muncul saat proses penyusunan draf berlangsung. Dia mencontohkan perdebatan terkait parliamentary threshold.
Menurut Aria, ada fraksi yang mengusulkan ambang batas parlemen tetap berada di kisaran 4 hingga 7 persen, sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membuka peluang ambang batas nol persen.
“Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR enggak boleh berselisih,” tuturnya.
Selain itu, muncul pula usulan agar partai-partai politik kecil melakukan penggabungan atau merger pascapemilu guna menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen. Usulan skema tersebut muncul sebagai jalan tengah agar tidak ada terlalu banyak fraksi kecil di parlemen meski ambang batas parlemen dihapus.
Selain itu, kata dia, pembahasan presidential threshold serta format pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah juga masih alot.