DPR Akan Minta Penjelasan Menag terkait Pembatalan Haji 2020

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR akan meminta penjelasan dari Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait pembatalan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Menag diminta menjelaskan keputusan tersebut dalam kesempatan rapat kerja (raker) yang digelar Kamis (4/6/2020).

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan, penjelasan tersebut dinilai penting karena ibadah haji menyangkut kepentingan banyak orang.

"Kita sudah mengagendakan rapat kerja, lusa 4 Juni pukul 10 atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag," ujar Yandri di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya keputusan Menag tidak memberangkatkan haji 1441 Hijriah keliru. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan tidak memberangkatkan jemaah haji, kata dia seharusnya diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Termasuk yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Jemaah Haji Tak Perlu Antre Imigrasi saat Tiba di RI, Bisa Langsung Pulang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal