DPR Akan Kaji Usulan Perubahan Nama Provinsi Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau

Kiswondari
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus bersama Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM). (Foto: Kiswondari).

Menurutnya, Komisi II sedang mengkaji perevisian terhadap UU beberapa provinsi karena dinilai tidak cocok lagi pada masa dewasa sekarang. Dia mencontohkan, UU pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) 1958. 

Selain itu, kata dia ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021 serta di beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

6 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

11 hari lalu

Pemulihan Pascabencana di Sumbar-Sumut Dikebut, Fokus Normalisasi Sungai dan Perkuatan Tebing

12 hari lalu

Muncul Wacana Ganti Nama Provinsi Jabar Jadi Tatar Sunda, Anggota DPR: Kenapa Harus Diganti?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal