Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah: Wajib Hadir di Sidang!

Danandaya Arya Putra
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menantang Jokowi menunjukkan ijazah di persidangan (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Usai persidangan, dirinya secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazahnya. 

"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dia menuturkan, perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan sehingga Jokowi disebut harus hadir ke persidangan. 

"Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan," sambungnya.

Tifa menegaskan, saat menyoroti dokumen ijazah Jokowi termasuk di program televisi, dirinya menganalisis berdasarkan kompetensi di bidang anatomi morfologi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Takkan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

57 tahun lalu

Pengacara Dokter Tifa Kritik Dakwaan Jaksa: Ada Unsur Diskriminasi!

57 tahun lalu

Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal