JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primer (utama) dan subsider (dakwaan pengganti). Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Tifa juga menerima dakwaan kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Hal ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi, atas tudingan ijazah palsu.
Salah satu unggahan tersebut merupakan postingan dari Dokter Tifa di akun media sosial X. Jokowi pun menyuruh Syarif untuk mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial yang menuduh ijazahnya palsu.