DKPP: Pilkada saat Covid-19 Tanpa Kerumunan Akan Mustahil Jika Dibebankan ke Penyelenggara Saja

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

“Selain itu penyelenggara pemilu juga harus independen dan profesional, kemudian data pemilih yang akurat dan lengkap, mampu menjaga otentitas suara rakyat,” ujarnya.

Ida juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kode etik untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dalam hal ini, DKPP yang diberikan mandat untuk mengontrol penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

"Apabila penyelenggara terbukti menciderai integritas lembaga maka individu yang mencederai ini harus dikeluarkan dari penyelenggara pemilu agar integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini

57 tahun lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal