Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Kanwil DJP Jakarta Barat menyatakan, putusan ini menunjukkan proses penegakan hukum telah dilaksanakan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Seluruh tahapan perkara telah melalui mekanisme peradilan yang independen dan terbuka," kata DJP Jakbar.
Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pajak disebut sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara.