DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Tim iNews
Sidang kasus pidana perpajakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (dok. DJP)

Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Kanwil DJP Jakarta Barat menyatakan, putusan ini menunjukkan proses penegakan hukum telah dilaksanakan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.

"Seluruh tahapan perkara telah melalui mekanisme peradilan yang independen dan terbuka," kata DJP Jakbar.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pajak disebut sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
12 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Nasional
13 hari lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

Nasional
18 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal