DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Tim iNews
Sidang kasus pidana perpajakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (dok. DJP)

Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Kanwil DJP Jakarta Barat menyatakan, putusan ini menunjukkan proses penegakan hukum telah dilaksanakan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.

"Seluruh tahapan perkara telah melalui mekanisme peradilan yang independen dan terbuka," kata DJP Jakbar.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pajak disebut sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Nasional
14 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal