DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Tim iNews
Sidang kasus pidana perpajakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (dok. DJP)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengawal proses penegakan hukum atas dua perkara tindak pidana perpajakan hingga terbit putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Februari 2026. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang sebelumnya telah dilakukan Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus melindungi penerimaan negara," tulis keterangan DJP Jakbar, Kamis (12/2/2026),

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa. Terdakwa berinisial AFW divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp6.359.874.898. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, terdakwa berinisial AH dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp5.285.975.148. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Nasional
14 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal