DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Anggie Ariesta
DJP mulai memblokir aset saham wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan dengan total senilai Rp2,6 miliar. (Foto: Dok. iNews.id)

Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.

Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Kemudian penjualan di bursa, jika dalam 14 hari pasca-penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

57 tahun lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

57 tahun lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

57 tahun lalu

Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal