DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, negara kini berwenang penuh untuk memblokir hingga menyita saham milik wajib pajak yang membandel.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menuturkan, sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan di bursa.
"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KITA dikutip, Selasa (24/2/2026).
Meski aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah berhasil diblokir, DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan. Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan.
Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak
"Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," katanya.
Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.
Respons DJP usai Kantornya Digeledah KPK Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak
Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.
"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.