DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Nur Khabibi
DJKI Kementerian Hukum memusnahkan sejumlah barang bukti terkait pelanggaran kekayaan intelektual (foto: Nur Khabibi)

Berikut rincian barang yang dimusnahkan:

- 16.800 kemasan makanan atau food packaging

- dua rol besar insulasi panas (melanggar paten) 

- dua karung aspal

- lima rak valet 

- 1.600 minuman jelly drink

- 744 sparepart palsu 

- enam dus atau 300 buah merchandise motor gede 

- enam buah pelek 

-  35 unit genset 

-  empat dus pampers 

-  100 dus pisau cukur 

-   64 dus aki 

-  dua paket neon box dan gerobak bakso 

- 200 pakaian merek CB

- satu alat peninggi badan

- 28 cartridge 

- 120 jam tangan berbagai merek

- 29 pakaian merek VZ

-  333 pakaian merek L

Arie mengungkapkan, sepanjang 2025 DJKI menyelesaikan 87 kasus pelanggaran. 66 di antaranya diselesaikan di DJKI dan 21 lainnya diselesaikan oleh Kantor Wilayah. "Meliputi perkara merek, hak cipta, desain industri, dan paten," ucapnya. 

Selain itu, DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, telah memblokir 826 situs ilegal yang yang melanggar kekayaan intelektual.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk KUR Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal