Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

Muhammad Refi Sandi
Dito Mahendra bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Senin (15/1/2024). Kasus tersebut telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

"Sidang pertama pembacaan dakwaan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi iNews.id.

Dia mengatakan, sidang pembacaan dakwaan Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 Pukul 10.00 WIB dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara.

Sebagai informasi, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal pada 17 Maret 2023 lalu. Kasus ini berawal dari penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Dito di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2023.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senpi. Belakangan terungkap sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nasional
10 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer Hari Ini

Nasional
3 bulan lalu

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

Nasional
4 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal