Diserahkan ke Kejari Jaktim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Tak Kenakan Baju Tahanan

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Antara))

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Pol Prasetijo Utomo, salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa surat jalan Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim). Bareskrim Polri juga menyerahkan dua tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking serta barang bukti kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (28/9/2020), Brigjen Pol Prasetijo Utomo terlihat lengkap mengenakan seragam Polri saat dilimpahkan ke Kejari Jaktim. Berbeda dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tak menggunakan rompi tahanan berwarna oranye khas seorang tahanan.

Dia pun dibawa dengan menggunakan mobil Provos Polri. Dengan mengenakan masker, Prasetijo tak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Sedangkan, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking dibawa dengan mobil tahanan terpisah. "Pelimpahan tahap II tersangka dan alat bukti ke JPU Kejari Jaktim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Pada kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

2 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

3 hari lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal