Bareskrim Polri: 3 Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Lengkap

Irfan Ma'ruf
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap alias P21 terhadap tiga berkas tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa surat jalan Djoko Tjandra. Ketiga tersangka tersebut segera menjalani sidang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tiga berkas yang telah dinyatakan lengkap yakni untuk tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kalopaking dan Djoko Tjandra.

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/9/2020).

Usai dinyatakan lengkap, Ferdy menuturkan, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti. "Tahap 2 pada Hari Senin (28/09/2020)," ucap mantan wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus pemalsuan surat jalan.

Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik lewat ETLE Drone dan SIM Digital

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink

Nasional
4 hari lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

Nasional
4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim, Begini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal