JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan dana senilai Rp28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatra Utara (Sumut) dikembalikan pada Rabu (22/4/2026). Pengembalian dilakukan secara penuh.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara. Sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," kata Putrama usai bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Bendahara CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Putrama mengatakan dugaan penggelapan ini menjadi pembelajaran bagi BNI. Menurutnya, segala sesuatu harus dilakukan dengan literasi keuangan.
"Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," tutur dia.
"Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," imbuhnya.