Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Meikarta, Aher Ditanya soal Ini

Aditya Pratama
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Aher diperiksa terkait kapasitasnya sebagai mantan orang nomor satu di Jawa Barat.

Usai diperiksa, Heryawan mengaku ditanya soal seputar tugas BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Jawa Barat. “Ditanya fungsinya, saya katakan fungsinya adalah memberikan rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu),” ucap Aher di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, dalam pemeriksaan tadi dia juga menjelaskan izin atau nonizin yang berkaitan dengan tata ruang kepada penyidik. Sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP, kata Aher, harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD.

“Sejak dibentuk, BKPRD itu diketuai oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat), Pak Iwa ya. kemudian diganti oleh Pak Wagub (Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat 2013-2018, Deddy Mizwar),” tuturnya.

“Tapi kemudian pada awal Tahun 2018, BKPRN yaitu Badan Penata Ruang Nasional-nya bubar. Nah, kemudian BKPRD ditawarkan mau bubar atau mau diserahkan ke dinas terkait? Nah, kami memilih diserahkan ke dinas terkait, tidak menggunakan BKPRD, karena di atasnya sudah bubar yaitu BKPRN. Maka di sana tupoksinya ke Dinas Binamarga dan Penataan Ruang, itu sampai di situ,” ungkap Aher.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

57 tahun lalu

Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp91 Miliar ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal