Diperiksa Hampir 11 Jam soal Kebakaran, PNS Kejagung Dicecar 110 Pertanyaan

Okezone
muhammad rizky
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut tersangka kebakaran Gedung Kejagung berinisial NH dicecar 110 pertanyaan selama hampir 11 jam. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020. Usai menjalani pemeriksaan, mereka juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.

Adapun tujuh tersangka yang diperiksa yaitu lima pekerja bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, dan IS. Mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

Seperti diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung menyebut adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut. Padahal di lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangkadisangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menunggu yakni penjara maksimal lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

10 jam lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

15 jam lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

21 jam lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal