JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai nilai etika moral.
"Saya menyatakan pentersangkaan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum dan politik yang saya pahami. Alasannya dr Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya mengajukan gugatan tuduhan atas pemalsuan ijazah oleh Joko Widodo," ucap Din kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Din yang menjadi ahli bagi Roy Suryo cs, khususnya Dokter Tifa, merasa tergerak atas penegakan kebenaran dan keadilan. Menurutnya, penelitian ijazah Jokowi yang dilakukan Roy Suryo cs adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang terjamin konstitusi.
"Merupakan komitmen moral dan tanggung jawab moral seorang akademisi intelektual maupun cendekiawan untuk melakukan koreksi sosial, kontrol sosial, pengawasan sosial politik, apalagi mengenai seseorang yang menempati kedudukan tertinggi dalam kehidupan bernegara kita, yaitu sebagai presiden," katanya.
Terlebih, Din menyebut jika ijazah yang diteliti Roy Suryo cs ternyata palsu, maka penetapan tersangka akan dianggap tidak tepat. Dia menilai tuduhan tentang dugaan pencemaran nama baik, manipulasi data atau dokumen, fitnah hingga penghasutan terhadap para tersangka di luar logika hukum, etika, dan moral yang dipahaminya.