"Terutama berdasarkan nilai agama Islam, maka menjadikan Dokter Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama penzaliman, yang sangat ditentang oleh agama," ucapnya.
"Seyogianya, kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, transparan, membuktikan betul atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu, itu saja jelasnya," tuturnya.
Din Syamsuddin menambahkan, saat diperiksa sebagai ahli, terdapat 18 pertanyaan yang disampaikan polisi, sedangkan substansi pernyataan masuk pada poin ke-11. Pertanyaan sebelumnya terkait identitas, sekolah, latar belakang, dan lain sebagainya.
"Keahlian saya menyatakan dari sudut politik, etika, dan moral, penersangkaan terhadap dokter Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya itu batal demi nilai-nilai etika, kebenaran, dan keadilan, itulah yang saya sampaikan tadi (sebagai ahli)," ujarnya.