Din Syamsuddin Dilaporkan GAR Alumni ITB karena Diduga Langgar Kode Etik ASN

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR Alumni ITB karena diduga melanggar kode etik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Beredar surat laporan dari Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditujukan kepada Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. Surat laporan itu diketahui bertanggal 28 Oktober 2020.

Laporan tersebut menyebut Din diduga melanggar norma dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN). Din saat ini masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Din juga tercatat sebagai anggota Wali Amanat ITB. Juru Bicara GAR Alumni ITB, Shinta Madesari memengonfirmasi laporan tersebut. 

“Iya betul laporan tersebut,” ujar Shinta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2020).

Shinta menjelaskan, surat laporan tersebut sudah disampaikan GAR ITB kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan pihak terkait lainnya.

“Daftar tujuan dan tembusan ada dalam surat,” ucapnya.

Menolak Menanggapi

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Nasional
7 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
14 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
14 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news