Dikritik soal Kasus Dugaan Pemerasan Kajari Indragiri, Kejagung: Kami Tidak Ambil Alih

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Foto: iNews.id)

Dia menyebut Kejagung melakukan langkah hukum setelah mendapat informasi pada Juli 2020. Sementara, penyelidikan yang dilakukan KPK setelah mendapat informasi dari Inspektorat.

"Jadi bukan mengambil alih tapi adanya koordinasi supervisi. Kami melakukan kegiatan itu (penyelidikan), kemudian berkoordinasi, ditangkap, ditahan. Kemudian dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Jadi sekali lagi tidak ada yang namanya mengambil alih," kata Hari.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersebut yakni Kajari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR. Ketiganya diduga memeras 64 kepala sekolah senilai Rp650 juta.

Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal