Dijadikan Tersangka Oleh KPK, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan

Ariedwi Satrio
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi (Antara)

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Kali ini, Sri Wahyumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017.

Sri Wahyumi Maria Manalip sempat dijerat oleh KPK atas perkara suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari seorang pengusaha.

Dia kemdian  divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada, 9 Desember 2019, lalu. Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.       

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
20 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal