Dijadikan Tersangka Oleh KPK, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan

Ariedwi Satrio
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi (Antara)

Sebab, kata dia, proses hukum KPK tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 19, 184 KUHAP dan pasal 5 huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai, asas penghormatan terhadap HAM. Hal ini berdasarkan penangkapan terhadap Sri Wahyumi yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Tangerang. 

"Disinyalir proses penangkapan dan penahanan tersebut merupakan skenario terstruktur dalam menjerat klien kami, jika tidak ingin disebut balas dendam," katanya.

Selain itu, Teguh menyoroti pernyataan KPK yang cenderung tendensius dan subjektif. Salah satunya, kata Teguh, KPK menyebut Sri Wahyumi tidak kooperatif dan berprilaku labil. Menurutnya, pernyataan KPK tersebut mempengaruhi publik lewat pemberitaan media yang sumbernya sepihak.

Tidak hanya melanggar KUHAP, Teguh menyebut penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Sri Wahyumi, sangat tidak profesional. Dia menuding penyidik KPK tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, di mana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami," kata Teguh.

"Berpijak dari kronologi singkat di atas, langkah hukum kongkrit dari kesemuanya itu, kami memutuskan mengajukan Permohonan Pra Peradilan terkait Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan di PN Jakarta Selatan Rabu 5 Mei 2021 dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya," pungkasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
11 jam lalu

KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
12 jam lalu

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Nasional
18 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal