Diajukan Napoleon Bonaparte Jadi Saksi, 3 Anggota Polri Tak Dapat Izin Atasan

Irfan Ma'ruf
Sidang Irjen Pol Napoleon Bonaparte di PN Jaksel (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti.

Seharusnya, saksi ahli berasal dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri. Hanya, dalam sidang hari ini, yang dihadirkan adalah saksi ahli dari kubu Napoleon.

Dalam persidangan, mantan Kadiv Hubinter ini menyatakan hendak menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri dalam persidangan.

Tiga orang anggota polri yang diminta menjadi saksi oleh termohon Napoelon Bonaparte dalam sidang praperadilan tidak dapat hadir. Alasannya selain tidak cukupnya waktu, ketiganya tidak mendapat izin dari petinggi Polri.

"Tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan,"kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Jaringan Lampung di Jaksel, Terkenal Sadis

5 hari lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

5 hari lalu

Kronologi Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Senjata Api Ditemukan di TKP

5 hari lalu

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Sempat Minta Maaf ke Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal