Kasus Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun

Yan Yusuf
Sidang Lucinta Luna di PN Jakbar (Foto: Sindo/Yan Yusuf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi memvonis bersalah selebgramLucinta Luna. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang diberikan majelis hakim.

"Menerima (vonis) yang mulia," jawab Lucinta saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Meski demikian, dia sendiri terlihat kecewa dengan putusan itu. Sebab, dia bersikukuh tak bersalah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

57 tahun lalu

Geger! Jule Mendadak Pelihara Anjing usai Diisukan Hamil Anak Safrie

57 tahun lalu

Clara Shinta Bongkar Awal Mula Kisruh dengan Mantan Suami, Ogah Beri Nafkah?

57 tahun lalu

Geger! Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal