Dewas KPK Surati Dirut Pertamina terkait Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Ariedwi Satrio
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya. (Foto Okezone/Ariedwi Satrio).

"Namun, sampai hari ini belum diterima Dewas, meskipun Dewas juga telah mengirim surat untuk hal tersebut," imbuhnya.

Dewas saat ini masih menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Salah satu tindaklanjut Dewas terhadap laporan itu yakni dengan mengklarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya, Dirut Pertamina, Nicke Widyawati dan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Untuk diketahui, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.

Lili masih enggan buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
20 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
26 hari lalu

Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal