Dewas KPK Surati Dirut Pertamina terkait Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Ariedwi Satrio
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya. (Foto Okezone/Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat kepada Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati. Kali ini, surat itu terkait tindaklanjut pemeriksaan Nicke atas laporan dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Surat sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022, sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (5/6/2022).

Albertina menjelaskan, Nicke Widyawati sebenarnya sudah pernah diperiksa pada Rabu, 27 April 2022, lalu. Nicke diklarifikasi terkait dugaan pemberian gratifikasi dari PT Pertamina berupa fasilitas dan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika kepada Lili Pintauli Siregar.

Namun, ada beberapa hal yang tidak bisa dijelaskan dengan rinci oleh Nicke saat diklarifikasi tim Dewas KPK. Saat itu, Nicke berjanji kepada Dewas KPK akan memberikan penjelasan rinci melalui keterangan tertulis. Namun, Dewas hingga kini tak kunjung menerima penjelasan tertulis tersebut.

Akhirnya, Dewas bersurat kepada Pertamina karena Nicke telah berjanji akan mengirimkan penjelasannya secara rinci. Dewas KPK hingga kini masih menunggu keterangan tertulis dari Nicke guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Dewas masih menunggu jawaban atau keterangan tertulis dari Dirut Pertamina, karena pada waktu diklarifikasi, ada beberapa hal yang Dirut Pertamina belum dapat memberikan keterangan dan menjanjikan akan memberikan secara tertulis," kata Albertina Ho.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
20 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
26 hari lalu

Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal