Dewas KPK Mengadu ke DPR soal Sulit Akses Data: Harus lewat Pimpinan KPK

Achmad Al Fiqri
Dewas KPK di rapat Komisi III DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6/2024). Dalam kesempatan ini, Dewas mengadukan permasalahan ke Komisi III DPR.

Dewas KPK kesulitan mengakses data terkait KPK khususnya selama 2 tahun terakhir.

"Dalam 2 tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Menurut Tumpak, untuk mengakses data pihaknya harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.

"Karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Dewas sebelumnyanya cukup meminta dokumen melalui kedeputian atau kesekjenan dan akan diberikan dengan mudah. Akses tersebut kini sudah ditutup dan harus melalui pimpinan KPK.

"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi 2 tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," kata Tumpak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal