Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait Pungli

Riyan Rizki Roshali
Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait pungli. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan Koordinator Keamanan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Sopian Hadi. Sanksi dijatuhkan usai keduanya dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Achmad Fauzi dan Sopian Hadi terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

“Dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya.

Dewas KPK juga merekomendasikan keduanya untuk diproses secara disiplin kepegawaian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
29 hari lalu

Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf

Nasional
2 bulan lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
2 bulan lalu

KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal