Eks Plt Karutan Ristanta Terima Uang Tutup Mata Rp30 Juta agar Tahanan Pakai Alat Komunikasi

Riyan Rizki Roshali
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap eks Plt Karutan KPK Ristanta terkait pungli rutan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Plt Karutan KPK Ristanta dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ristanta terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rutan KPK. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, Ristanta terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta dari kasus pungli tersebut.

“Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

Albertina menjelaskan, uang itu diterima Ristanta dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas miliknya.

Selain menerima uang tersebut, Ristanta juga menerima uang dari Hengki selaku otak pungli yang dikirimkan melalui transfer bank. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

57 tahun lalu

Dito Ariotedjo Makin Langsing saat Datangi KPK, Ungkap Baru Ikut HYROX

57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal