Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah atas Berita Ahok Gantikan Ma'ruf

Felldy Aslya Utama
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan (kanan) di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (22/2/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Teradu wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya," katanya.

Tak hanya itu, Indopos wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf.

Sementara, untuk pihak pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf memberikan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatangi risalah tersebut.

"Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan tadi tidak dilaksanakan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’, Indopos melengkapi dengan infografis terkait prediksi suksesi kepemimpinan Indonesia. Dalam grafis yang bersumber dari perbincangan di media sosial itu digambarkan Ma’ruf Amin yang terpilih sebagai wapres akan digantikan di tengah jalan. Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama yang bakal menempati posisinya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
19 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
20 jam lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
21 jam lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal