Detik-detik Ronald Tannur Ditangkap, Tertunduk Lesu Didatangi Kejati Jatim

Riyan Rizki Roshali
Ronald Tannur (paling depan) ditangkap Kejati Jatim (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Berdasarkan foto yang diterima, terlihat sejumlah petugas mendatangi rumah lokasi penangkapan Ronald Tannur.

Dalam foto lainnya, tampak Ronald Tannur yang memakai kacamata dan mengenakan kaus oblong hanya tertunduk lesu sembari mengemasi barang-barangnya. Ronald langsung dibawa ke Kejati Jatim

Ronald Tannur kembali ditangkap karena Mahkamah Agung (MA) memvonis dirinya 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
14 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
20 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal