Breaking News: Ronald Tannur kembali Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan MA

Riyan Rizki Roshali
Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Penangkapan Ronald Tannur dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.

“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, Minggu (27/10/2024).

Ronald Tannur kembali ditangkap karena Mahkamah Agung (MA) memvonis dirinya 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Harli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Buletin
2 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Buletin
3 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal